Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
“Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pria semua,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jl. Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2).
Saat meringkus anak “Raja Dangdut” Rhoma Irama itu, polisi menemukan barang bukti ekstasi di kantong celananya. “Kami lakukan penggeledahan terhadap MR atau RR. Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, bungkus rokok berisi tiga butir pil ekstasi,” imbuhnya.
Polisi kemudian telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma dan kedua rekannya. Hasilnya, Ridho positif amfetamine dan metamfetamin. Sementara kedua rekannya, negatif.
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017. Saat itu dia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID