Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membantah telah mengizinkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Istiono menegaskan pihaknya justru tidak merekomendasikan hal itu, karena ada aturan karantina di setiap daerah.
“Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 Mei, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Istiono dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Seperti diketahui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan mengatur soal fungsi penanganan, yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5×24 jam kecuali untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.
“Jadi tidak direkomendasikan. Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19,” kata Istiono.
Korlantas menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama, hingga jalan tikus. Penyekatan dimulai dari tanggal 6 -17 Mei 2021. Demi menekan laju penyebaran Covid.
“Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19. Ini harus diantisipasi bersama,” tegas Istiono. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID