Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto turun ke Medan mengawasi pengusutan kasus penjara di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Agus mengungkapkan, sejauh ini ada tiga kasus kematian yang ditemukan kepolisian terjadi di penjara ini.
“Ya nanti akan diusut tuntas juga terkait dengan beberapa kasus kematian yang ditemukan,” kata Agus, saat di Polda Sumut untuk mengawasi kasus ini.
Agus mengatakan, tiga kasus kematian yang ditemukan terjadi kurun 2015 serta 2021. “Di laporan ada tiga. Ada yang kejadian tahun 2015, ada kejadian yang tahun 2021 namun pada prinsipnya kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu,” ujar Agus.
Agus menuturkan pihaknya masih belum menyimpulkan kematian itu akibat kekerasan. Dia menyebut nanti disampaikan setelah proses penyidikan. “Ya kira-kira nanti dari proses penyidikan lah ya nanti akan terungkap bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan-rekan temukan di lapangan,” kata Agus.
Polisi diharapkan bisa mengetahui apa yang terjadi dari tahun 2012 sejak penjara ini aktif sampai 2022. “Mudah-mudahan ini akan memberikan petunjuk yang benar, dan mohon kepada semua pihaklah kalau memang ada di tempat lain yang seperti ini mohon diinformasikan kepada kita,” imbau Agus.
Agus menegaskan, tak boleh orang yang memiliki hak pribadi lalu membuat perjanjian diwakili orang lain. “Sehingga dia kehilangan hak asasinya sehingga menjadi korban,” katanya.
“Jadi mohon kalau ada yang seperti itu kita diinformasikan dan jangan mau terkecoh dengan bujuk rayu orang lain untuk mengatakan fasilitas ini, fasilitas a, b, c dan lain sebagainya,” lanjut Agus.
Membuat fasilitas rehabilitasi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. “Persyaratan-persyaratannya harus dipersiapkan sehingga tempat itu layak disebut panti rehab,” tandas Agus.
Informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang turut menggali informasi terkait persoalan ini, menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah. “Tidak boleh salat Jumat,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan.
Begitu juga untuk penghuni yang beragama Kristen. Edwin mengatakan penghuni yang beragama Kristen tidak diizinkan ibadah di gereja. “Tidak ada aktivitas gereja Minggu,” katanya.
Terbit Rencana kini ditahan KPK. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur. KPK akan memfasilitasi Komnas HAM maupun instansi lainnya untuk memeriksa Terbit Rencana mengenai kerangkeng ini. [BYU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –
-
Marshella Aprilia Galau Ditinggal Nikah Arhan –