Presiden Jokowi menegaskan, korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Karena itu, penanganannya pun harus secara extraordinary. Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya juga termasuk luar biasa.
Dalam periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Pada periode yang sama, Kejaksaan juga telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi. Demikian pula dengan KPK, telah menangani banyak sekali kasus korupsi.
Jokowi melihat, beberapa kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan. Dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara.
Dalam kasus ASABRI, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati, dengan uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun. Serta mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur, yang luput dari pengembalian dana BLBI.
Namun, Jokowi meminta aparat hukum – termasuk KPK -, agar tak cepat berpuas diri.
“Sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini,” tegas Jokowi dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung Juang, Jakarta, Kamis (9/12).
Dalam sebuah survei nasional pada November lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan, dengan angka 15,2 persen. Di bawah penciptaan lapangan kerja yang mencapai 37,3 persen. Sedangkan urutan ketiga, ditempati harga kebutuhan pokok dengan angka 10,6 persen.
Apabila ketiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan, tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok.
Survei tersebut juga menunjukkan, masyarakat yang menilai baik dan yang menilai buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini dalam proporsi yang seimbang. Yang menilai sangat baik dan baik ada 32,8 persen, yang menilai sedang 28,6 persen, serta yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Film The Creator Sinopsis Dan 2 Lagu Band Lawas Asal Indonesia Jadi Soundtrack –
-
Ajak Gen Z Bangga Budaya Indonesia Universitas Budi Luhur Gelar Kilau Nuswantara 2023 –
-
Bahaya Osteoporosis Di Usia Tua Waspada Tulang Rentan Untuk Patah –
-
Bikin Wajah Glowing dr Belle Clinic Hadirkan Laser Oral –
-
Indonesia Syiar Network Gelar Seminar Bareng Ustazah Oki Setiana Dewi –