Jenguk Suami Ke Mako Brimob Istri Ferdy Sambo Sudah Dapat Izin Psikolog –

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya tampil di depan publik. Dia mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menjenguk suaminya yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran etik.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan, kliennya diperbolehkan psikolog untuk menjenguk suaminya. Untuk diketahui, Putri disebut mengalami trauma akibat peristiwa dugaan pelecehan seksual.

“Saya tadi konsultasi dengan psikolog klinis meminta agar ibu PC dapat membesuk atau bertemu dengan Pak FS,” ujar Arman Hanis, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8).

“Ibu PC ini, Alhamdulillah hari ini bersyukur, tadi diberikan izin oleh psikolog klinis. Ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini,” imbuhnya.

Sayangnya, Arman mengaku belum dapat menemui Irjen Ferdy Sambo. Pihak keluarga, katanya, tak mendapat izin dari kepolisian.

“Mudah-mudahan besok semoga dapat diberikan izin, biar bagaimana pun, keluarga maupun penasihat hukum bisa bertemu dengan Pak FS,” harapnya.

Sementara Putri, yang berbicara setelah Arman menyatakan, dia mempercayai dan mencintai suaminya.

“Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini,” ujar Putri, sambil terisak.

“Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” sambungnya.

Setelah itu, dipapah anak perempuannya, Putri bergegas menaiki mobilnya.

Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari. Di sana, Sambo diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Sebab, Jenderal polisi bintang dua itu dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“30 hari info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

 

Menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo terkuak dari hasil pemeriksaan tim Irsus Polri terhadap 10 saksi.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” ungkap Dedi, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

“Dalam olah TKP terjadi misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya, nanti saya sampaikan secara lengkap. Saya tidak mau sampaikan terburu-buru,” sambungnya.

Sambo sendiri ditempatkan di Mako Brimob agar proses pengusutan kasus ini berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sambo, ada empat personel korps baju cokelat lainnya, yang ditempatkan di sana.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy