Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang dijatuhkan terhadap PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Amar putusan tersebut antara lain, memerintahkan Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
“Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (30/8).
Tim Jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi. Memori kasasi akan segera disusun dan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). “Segera setelah tim jaksa menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim yang dimaksud,” imbuhnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.
Kemudian, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan.
Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” tambah hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Eni, membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, yang berlaga di Pilkada Kabupaten Temanggung.
Padahal, kata majelis hakim, Eni tidak punya kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. “Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan,” ujar hakim Teguh Santosa.
Selain itu, kata Teguh, Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12 B. Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.
“Pasal 12 B bukan delik suap melainkan gratifikasi, maka sangat tidak mungkin sekali dalam hal gratifikasi itu diadakan pidana bagi yang memberikan. Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor,” beber hakim Teguh. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Amanda Manopo Keseret Gosip Cerai Arya Anne –
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –