Jaga Rupiah, BI Putuskan Bunga Acuan Tetap –

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang digelar 19-20 April 2021, memutuskan tetap mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (repo rate) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility 4,25 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga rupiah

Gubernur BI, Perry Warjiyo memastikan, keputusan tersebut sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah. 

“Selanjutnya, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, BI mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif,” katanya dalam live streaming hasil keputusan RDG BI, Selasa (20/4).

BI juga mempercepat digitalisasi sistem pembayaran. Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention, guna menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, BI meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan, dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.

Langkah keempat, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.

Kelima, memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk, mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan, dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.

Kemudian langkah keenam, memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp 1 BI ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021 untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketujuh, memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021. Penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen, berlaku sejak 1 Juni 2021.

Kedelapan, BI memastikan keamanan, kehandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Terakhir, BI memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, China, Perancis, dan Inggris. 

“Langkah-langkah tersebut khususnya pada butir 4, 5, 7, dan 9 merupakan bagian dari komitmen BI sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” tegas Perry.

BI lanjutnya, terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha, pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. [DWI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy