Irjen Napoleon Klaim Punya Bukti Rekaman Percakapan Dengan Tommy Sumardi –

Tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Irjen Napoleon Bonaparte, mengaku punya bukti baru terkait kasus suap penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandra.

Bukti itu berupa rekaman percakapan antara Napoleon, dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

“Oleh karenanya, kami minta didengarkan di persidangan. Dipertimbangkan atau tidaknya, kami serahkan kepada yang mulia,” pinta Santrawan Paparang, penasihat hukum Napoleon ,dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2).

Diketahui Napoleon, Prasetijo dan Tommy adalah tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dititipkan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka menjadi pesakitan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra, terkait penghapusan namanya dari DPO (Daftar Pencarian Orang)

Ketika sama-sama mendekam di penjara, Santrawan mengungkapkan, ketiganya pernah melakukan pertemuan pada tanggal 14 Oktober 2020. “Sifat barang bukti ini langsung didapat dari para terdakwa yang ada, barang bukti ini bersifat dadakan, sifat barang bukti ini bersifat ‘wah’,” kata Santrawan.

Terkait permintaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung keberatan rekaman tersebut diperdengarkan dalam sidang. Alasannya, penasihat hukum tidak dapat menjelaskan asal-usul rekaman tersebut.

“Terkait informasi atau dukungan elektronik untuk sebagai barang bukti, maka harus dipastikan dan diperiksa terlebih dahulu,” sebut jaksa Erianto.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk mendengarkan sendiri rekaman tersebut, untuk menilai bisa tidaknya dijadikan barang bukti baru. “Gimana kalau diserahkan ke majelis hakim biar didengar dan dianalisa,” pinta Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa JPU menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS atau senilai Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi. Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. [BYU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *