Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Orient P Riwu Kore, telah mengaku pernah punya paspor Amerika Serikat (AS).
“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore hari ini tanggal 3 Februari 2020,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, kepada RM.id dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).
Zudan mengatakan, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara AS tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019.
Menurutnya, Orient juga mempunyai paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019. Di saat yang sama, Orient memiliki identitas warga negara Indonesia (WNI) dan masuk dalam sistem kependudukan WNI sejak 1997.
Pemerintah, katanya, saat ini sedang melakukan investigasi soal keabsahan status kewarganegaraan Orient. Jika ada bukti dia WNA, Kemendagri akan mencabut dokumen kependudukannya.
“Masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA, maka KK dan KTP-el-nya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tegas Zudan. [DIR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID