Ini, Skema Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2021 –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Namun, skema BSU tahun ini berbeda dibanding tahun lalu.

Setidaknya terdapat tiga perbedaan. Pertama pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah yang upahnya sebesar Rp 3,5 juta.

Ketentuannya, pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.816, dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah, sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” ujar kata Ida dalam keterangannya, Rabu (4/8).

 

Ia menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. “Sedangkan tahun lalu, batasan upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” jelas politisi PKB itu.

Kedua, besaran dana BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan. Penyalurannya akan disalurkan sekaligus selama dua bulan sebesar Rp 1 juta. “Berbeda dengan tahun lalu yang sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta,” ungkap Ida.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Tahun lalu, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

“Mudah-mudahan berjalan lancar, tepat sasaran dan dapat membantu pekerja yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” harap mantan anggota DPR itu. [UMM]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy