Ini Lima Jurus Jitu Menteri Ida Hapus Pekerja Anak –

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus berkomitmen menghapus pekerja anak, terutama pekerjaan di tempat terburuk bagi perkembangan anak. Wujud komitmen itu ditandai dengan ratifikasi Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia,” ujar Ida saat menjadi keynote speech pada Webinar Nasional tentang Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia, Rabu (23/6).

Lebih lanjut, Ida menegaskan, pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA), melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA ini sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak tersebut.

“Kita telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kita sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dalam menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Kemnaker telah melakukan lima upaya nyata. Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program. Antara lain program Zona atau Kawasan Bebas 8 Pekerja Anak, dan Kampanye Menentang Pekerja Anak.

Ketiga, pada 2008-2020, Kemnaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak.

Menurutnya, tujuan program ini untuk mengurangi jumlah pekerja anak dari rumah tangga miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja, melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan.

“Program ini dapat berhasil dengan didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah, termasuk masyarakat,” ucap Ida.

Keempat, penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan. Seperti bimbingan teknologi (Bimtek) pengawasan norma kerja anak.

Kelima, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara preemtif, preventif dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan, melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak dan penyidikan.

“Semua langkah yang diambil tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada, dan akan terus semakin ditingkatkan di masa depan,” imbuh mantan anggota DPR itu.

Ida juga mengemukakan alah satu langkah sinergi pentahelix yang akan dilaksanakan dalam mencegah pekerja anak. Yaitu kerja sama Kemnaker dengan berbagai pihak. Terutama dunia usaha untuk melaksanakan Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 di sejumlah lokasi.

Yakni Karawang International Industry City (KIIC), Modern Cikande 10 Industrial Estate (MCIE) di Karawang, Kawasan Industri Makasar (KIMA), Modern Cikande Estate (MCIE) di Banten, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Banten. [UMM]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy