Buat warga Kota Bogor dan sekitarnya, hari ini Pemkot Bogor mulai memberlakukan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di akhir pekan. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di kota hujan itu.
Wali Kota Bogor Bima, Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ganjil genap akhir pekan ini dilakukan selama dua minggu. Rinciannya: Sabtu (6/2), Minggu (7/2), Jumat (12/2), Sabtu (13/2), Minggu (14/2). Aturan ini berlaku 24 jam.
Keputusan orang nomor satu di Kota Bogor yang sempat dikomentari sejumlah warganet dan mempertanyakan dalam teknis pelaksanaan dilapangan akhirnya terjawab. Sebelumnya informasi yang beredar di masyarakat aturan sistem gangen hanya dikecualikan bagi kendaraan plat dinas, ambulans, angkutan umum dan mobil pemadam kebakaran.
Bima menegaskan, kebijakan aturan sistem ganjil genap itu bukan untuk menghambat produktivitas warga, melainkan sebagai bentuk upaya untuk mengurangi kerumunan yang timbul pada akhir pekan dimasa pandemi Covid-19.
Bagi warga yang beraktivitas dalam urusan pekerjaan pada akhir pekan, namun hanya memiliki satu kendaraan tidak perlu khawatir. Nantinya, terang Bima, warga dapat menunjukan bukti atau surat keterangan bahwa sedang dalam aktivitas kerja. Tak terkecuali yang berprofesi sebagai pelayanan jasa transportasi dan antar jemput online.
“Ini ditujukan fokus untuk protokol kesehatan terutama orang-orang yang tidak jelas tujuannya. Tetapi bagi yang berkegiatan bekerja, melayani publik ya, perekonomian ini masih bisa. Tetapi apabila tidak ada kejelasan ini lah yang akan kita putar balik, itu poin pertama,” beber di Balai Kota Bogor, Jumat (5/2).
Bima menyebut, sistem ganjil genap itu diterapkan pada seluruh ruas jalan di wilayah Kota Bogor dengan membentuk Pos Statis dan Pos Dinamis. Pada Pos Statis dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. “Lewat dari itu sebelum dan sesudahnya dinamis saja berputar penjagaan dan pengawasannya saya kira itu,” tambah Bima.
Berdasarkan data Tactical Floor Game (TFG) simulasi pemberlakuan ganjil genap wilayah Kota Bogor dibagi menjadi enam titik penyekatan dari luar kota yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor dan tujuh titik cek poin yang ditempatkan di dalam area Kota Bogor.
Enam Pos Sekat diantaranya, Pos Sekat Yasmin di Jalan KH Sholeh Iskandar, Pos Sekat Bubulak di Jalan Raya Bubulak, Pos Sekat Gunung Batu di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Pos Sekat Simpang Ciawi di Jalan Raya Ciawi, Pos Sekat Gate GT Bogor di Gerbang Tol Bogor Jalan Pajajaran dan Pos Sekat POMAD yang berada di Jalan Raya Ciluar.
Sementara, untuk Pos Cek Poin di antaranya Simpang Air Mancur di Jalan Pemuda hingga Air Mancur, Simpang Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kota Bogor di Jalan Dokter Semeru, Simpang Irama Nusantara di Jalan Kapten Muslihat, Simpang Ekalokasari di Jalan Raya Tajur, Simpang Tugu Kujang, di Jalan Oto Iskandar Dinata, Simpang Jalak Harupat di Jalan Jalak Harupat dan Simpang Bantar Jati yang berada di Jalan Achamd Sobana. [YP]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID