Menanggapi keputusan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), untuk menyelidiki kejahatan perangnya di Palestina, Israel tampak panik. Kantor Media Israel mengabarkan penyelenggaraan rapat darurat kabinet rezim ini.
Stasiun televisi Israel, Kan 11 melaporkan, kabinet Israel menggelar rapat darurat pada Minggu (7/2/2021) untuk membahas keputusan ICC yang akan menyelidki kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina.
Sabtu (6/2) sebelumnya, dikutip Pars Today, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut, keputusan Mahkamah Pidana Internasional itu sebagai “murni anti-Semit”, dan menuduh badan hukum internasional yang bermarks di Den Haag tersebut sudah berubah menjadi lembaga politik.
ICC hari Jumat (5/2) malam mengumumkan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di wilayah pendudukan Palestina pada 1967.
Menurut Mahkamah Pidana Internasional, wilayah pendudukan Palestina 1967 meliputi Tepi Barat termasuk Al Quds timur dan Jalur Gaza, dan setiap bentuk pembangunan distrik Israel di wilayah ini dianggap melanggar hukum. [RSM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID