Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan regulasi terhadap pesepeda. Hal ini untuk menghindari konflik dengan pengguna kendaraan bermotor.
“Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya road bike,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Salah satu yang dikaji, adalah penerapan tilang terhadap pesepeda. Apa bentuknya, masih dirumuskan. “Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut,” tuturnya.
Sambodo menyatakan, penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam Crime Justice System (CJS). Soalnya, jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang sepeda.
Meski begitu, Sambodo menyebut, penegakan hukum itu menjadi opsi atau pilihan terakhir yang akan ditempuh pihak kepolisian.
“Sambil menunggu adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur sesuai Pasal 299 (UU LLAJ), saya menghimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan,” imbau Sambodo.
Diingatkannya, saat ini, regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda baru diatur dalam Pasal 299 dan Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lagipula, sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah, khususnya di jalan Sudirman-Thamrin.
“Kalau misalnya peletonan, yang baik misalnya di sebelah kiri, jangan sampai mengambil seluruh badan jalan, sehingga kemudian orang lain tidak bisa lewat,” tandas Sambodo. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID