Himbara Sambut Baik Kebijakan OJK Restrukturisasi Kredit Bantu Pebisnis Survive –

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode restrukturisasi kredit mendapat sambutan positif dari banyak kalangan. Keputusan itu membantu pelaku usaha bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

OJK memperpanjang restrukturisasi kredit selama satu tahun atau hingga 31 Maret 2024. Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2023, pihaknya merasa perlu tetap mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Mereka yang masuk kategori tersebut yaitu segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang mencakup seluruh sektor, termasuk penyediaan akomodasi dan makan-minum. Serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” jelas Darmawan dalam keterangan resmi, Senin (28/11).

Selanjutnya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai Maret 2023. Dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

“OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan,” kata Darmansyah.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

“Kami akan merespons secara proporsional perkembangan lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Darmansyah menyebut, ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik dan laju inflasi yang tinggi. Hal itulah yang menjadi alasan OJK memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.

 

“Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana yang diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional,” ungkapnya.

Padahal di saat yang sama, lanjutnya, pemulihan perekonomian nasional masih terus berlanjut seiring terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia sudah kembali tumbuh.

“Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam, dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect),” kata Darmansyah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, keputusan memperpanjang periode restrukturisasi sebagai langkah tepat. Karena, kebijakan itu mengakomodir kebutuhan sektor usaha.

Menurut dia, inflasi menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi dalam restrukturisasi. Meski demikian, beberapa industri yang terpukul oleh pande[1]mi tahun lalu mulai mengalami kenaikan. Sehingga ia menilai, industri sudah cukup kuat untuk menghadapi inflasi.

“Restrukturisasi yang selesai pada Maret 2023, diperpanjang. Tapi, ingat harus lebih selektif lagi, sesuai dengan keputusan OJK,” ujar Bhima kepada Rakyat Merdeka.

Bhima memperkirakan, saat ini debitur yang terdampak inflasi disebabkan harga bahan baku naik. Kemudian, masih mengalami kesulitan lantaran ekspor tertekan.

Jika restrukturisasi tidak diperpanjang, dikhawatirkannya, semakin menekan perusahaan untuk bisa survive. Terutama perkiraan ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akan lebih buruk ke depannya.

“Yang perlu dilakukan Pemerintah tidak hanya memberikan relaksasi berupa restrukturisasi kredit.Tapi juga menyiapkan paket kebijakan yang lengkap,” ujarnya.

Dukungan Himbara

Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) menyambut baik kebijakan OJK.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Aturridha berharap, kebijakan OJK membantu perbankan, terutama debitur dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.

 

“Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap dapat memberikan waktu pemulihan bagi sektor dan wilayah yang terkena dampak pelambatan ekonomi akibat Covid-19,” kata Rudi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Sampai dengan akhir September 2022 total restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 di Bank Mandiri terus mengalami penurunan menjadi Rp 45,6 triliun. Angka ini menurun signifikan dibandingkan periode tertinggi di akhir Juni 2021 lalu sebesar Rp 96,5 triliun.

Dari portofolio restrukturisasi tersebut, imbuh Rudi, sekitar 30 persen sampai 40 persen eligible untuk mendapatkan perpanjangan relaksasi terbatas, sesuai kebijakan terbaru OJK tersebut.

“Namun nantinya tetap akan dilakukan secara selektif,” jelas Rudi.

Setali tiga uang, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyambut baik perpanjangan restrukturisasi dari OJK.

Direktur Risk Management BNI David Pirzada menjelaskan, sampai saat ini kredit yang direstrukturisasi di perseroan terus menurun. Dan, pihaknya sudah memetakan sekitar 5 persen debitur restrukturisasi Covid-19, yang dikategorikan sebagai high risk.

“Sekitar 60 persen debitur high risk berada di sektor-sektor yang diperpanjang stimulusnya oleh OJK,” sebut David, kemarin.

Sementara untuk pencadangan, BNI sudah melakukan build up pencadangan yang cukup sesuai dengan profil risiko dari debitur-debitur BNI. Untuk debitur restrukturisasi Covid-19 yang masuk kategori high risk sudah provisioning dengan rata-rata CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) rasio sebesar 30 persen.

“Sampai dengan akhir 2022, dan di tahun 2023, kami akan tetap menjaga NPL (Non Performing Loan) Coverage Ratio di atas 270 persen dan LAR (Loan at Risk) Coverage Ratio di atas 40 persen,” tutup David. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *