Hasil Komdis: Ofisial Persik Dan PSM Makassar Didenda Rp 50 Juta –

Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengeluarkan putusan terkait pelanggaran yang terjadi di Liga 1 BRI 2021/2022. Hasil rapat yang digelar 10 Maret 2022 ini, memutus 4 kasus pelanggaran.

Salah satu putusan Komdis adalah hukuman yang diberikan kepada Danilo Fernando Bueno De Almeida, Ofisial Persik Kediri yang terjadi pada laga Persik Kediri vs Madura United pada 5 Maret 2022.

Karena protes berlebihan berbicara tidak sopan terhadap perangkat pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung, Komdis memutuskan Danilo diarang mendampingi tim selama empat pertandingan dan didena Rp. 50.000.000.

Hukuman lain diberikan kepada Bagus Nirwanto, pemain PSS Sleman pada laga Bhayangkara FC vs PSS Sleman 7 Maret 2022. Bagus dianggap melanggar menekel pemain lawan (serious foul play) dan mendapatkan kartu merah langsung. Dia medapatlarangan bermain dua pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000.

Berikut 4 keputusan Komdisi pada rapat 10 Maret 2022.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 10 Maret 2022:

1. Sdr. Danilo Fernando Bueno De Almeida, Ofisial Persik Kediri
– Kompetisi: BRI Liga 1
– Pertandingan: Persik Kediri vs Madura United
– Tanggal kejadian: 5 Maret 2022
– Jenis pelanggaran: Protes berlebihan berbicara tidak sopan terhadap perangkat
pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
– Hukuman: Larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan Denda Rp. 50.000.000

2. Sdr. Bagus Nirwanto, Pemain PSS Sleman
– Kompetisi: BRI Liga 1
– Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSS Sleman
– Tanggal kejadian: 7 Maret 2022
– Jenis pelanggaran: Menekel pemain lawan (serious foul play) dan mendapatkan
kartu merah langsung
– Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000

3. Tim PSM Makassar
– Kompetisi: BRI Liga 1
– Pertandingan: PSM Makassar vs PSIS Semarang
– Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
– Jenis pelanggaran: Terjadi kesalahpahaman untuk pergantian pemain oleh tim
sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit
– Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

4. Sdr. Munafri Arifuddin, Ofisial PSM Makassar
– Kompetisi: BRI Liga 1
– Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
– Tanggal kejadian: 1 Maret 2022
– Jenis pelanggaran: Pada saat selesai pertandingan protes berlebihan berbicara
tidak sopan terhadap perangkat pertandingan
– Hukuman: Denda Rp. 25.000.000

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy