Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai saksi dalam kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka, Senin (14/6).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, Syahrial dikonfirmasi antara lain terkait dengan tupoksi jabatan selaku wali kota.
“Selain itu terkait pertemuan khusus saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) serta dugaan adanya permintaan bantuan pengurusan perkara pada tersangka SRP dengan memberikan sejumlah uang,” ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (15/6).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Stepanus, Syahrial dan Advokat Maskur Husain sebagai tersangka. Stepanus diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID