Gandeng Al Azhar PrismaLink Siapkan Ragam Pilihan Pembayaran Wakaf –

Perusahaan financial technology penyedia layanan payment gateway, PrismaLink berkolaborasi dengan Wakaf Al Azhar dalam penyediaan metode pembayaran untuk wakaf. Khususnya wakaf uang dan wakaf melalui uang.

“Kami membantu mempermudah pembayaran wakaf uang dan wakaf melalui uang secara digital atau online. Dengan kemudahan ini, masyarakat memiliki lebih banyak opsi dalam berwakaf,” ujar Laksono selaku CEO PrismaLink dalam keterangan persnya Minggu (7/ 8).

PrismaLink menyediakan beragam metode pembayaran bagi masyarakat yang ingin menyalurkan wakaf uang dan wakaf melalui uang. Ragam metode tersebut meliputi Debit Instan (Debitin®), QRIS, dan Virtual Account.

General Manager Wakaf Al Azhar Rayan Asa Luminaries turut menambahkan bahwa kolaborasi bersama PrismaLink dapat meningkatkan peluang dan kualitas edukasi agar komunitas Al Azhar (wali murid dan keluarga besar Al Azhar) dapat semakin mudah melakukan wakaf sosial melalui platform yang dikembangkan bersama-sama.

“Kolaborasi ini bisa berdampak pada peningkatan kualitas perhimpunan. Selain itu juga membantu program wakaf Al Azhar agar bisa terealisasi sesuai rencana. Dengan banyaknya program yang dicanangkan ke depannya, kami berharap PrismaLink dapat terus membantu menghadirkan kemudahan,” kata Rayan.

Adapun beberapa program wakaf yang direncanakan oleh Wakaf Al Azhar, yaitu wakaf pembangunan Masjid Raya Al Azhar Tangerang Selatan, wakaf pembangunan Masjid Raya Al Azhar Cikarang, wakaf pembangunan Masjid Raya Al Azhar Cibinong, wakaf uang (produktif), wakaf pembangunan Pondok Tahfidz, wakaf pembuatan sumur bor, wakaf pengadaan mobil jenazah, dan wakaf pengadaan Mushaf Al Quran (cetakan Al Azhar).

“Kami harap kolaborasi ini berkelanjutan dan dapat berjalan optimal untuk mendukung perkembangan wakaf di Indonesia,” tutup Laksono.

Adapun seremonial penandatanganan dilakukan di acara milad Wakaf Al Azhar ke-12 pada 27 Juli lalu, sebagai tanda resmi kolaborasi kedua belah pihak. Dengan diluncurkannya beragam pilihan pembayaran wakaf ini diharapkan publik memahami tentang wakaf dan lebih mudah dalam membayarkannya.

Selama ini, masih ada pemahaman masyarakat yang memandang wakaf hanya terfokus pada benda tidak bergerak yang dimanfaatkan masyarakat umum seperti tanah, bangunan, masjid, sekolah, dan sebagainya.

Padahal wakaf tidak selalu mengenai tanah dan bangunan saja, namun juga benda bergerak seperti uang. Melansir laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Pengembangan wakaf uang sendiri di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf uang, serta kurang optimalnya integrasi dan kolaborasi dengan industri keuangan syariah dan praktisi usaha. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *