Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memcatat ribuan kasus eksploitasi, penelantaran atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap awak kapal selama empat tahun terakhir.
“Sepanjang 2017 hingga 2020 tercatat ada 5.371 kasus penelantaran dan eksploitasi terhadap pelaut dan awak kapal perikanan,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araujo dalam keterangan resminya, Kamis (18/2).
Menurut Basilio, hal ini masih diperparah dengan regulasi nasional yang dianggap belum mengacu pada regulasi internasional. Serta belum diratifikasinya konvensi-konvensi kunci untuk perlindungan awak kapal perikanan.
Indonesia sendiri, kata Basilio, telah meratifikasi konvensi Port States Measures Agreement (PSMA) melalui Perpres Nomor 4/2016. Serta meratifikasi Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) melalui Perpres Nomor 18/2019.
“Namun, saat ini belum meratifikasi ILO (International Labour Organization) C188 dan Cape Town Agreement (CTA) 2012, sehingga belum memberikan perlindungan maksimal bagi illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) dan awak kapal perikanan,” ujar Basilio.
Sebagai kementerian yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Basilio mengaku telah melakukan beberapa hal untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kemenko Marves telah memfasilitasi Kemenhub, KKP dan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk mencoba memperbaiki tata kelola kepelautan sesuai aturan internasional yang ada,” ucapnya.
Khusus untuk Konvensi ILO C188, yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dengan kondisi yang layak, Basilio menyatakan Kementerian Luar Negeri tengah memproses ratifikasi.
Sementara itu, PBB, sambung Basilio, mencatat sudah ada sekitar 400.000 anak buah kapal (ABK) yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. “Dengan demikian, pasti banyak yang stres, akhirnya ribut, dan kalau kami sering dengar, terutama di kapal-kapal ikan, banyak kejadian warga negara kita juga menjadi korban,” imbuhnya.
Basilio menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan per 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. [EFI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID
You may also like
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –
-
Marshella Aprilia Galau Ditinggal Nikah Arhan –