Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan suap lelang jabatan. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.
“Hari Selasa (2/11) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/11).
Dengan pelimpahan itu, penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. “Untuk sementara waktu penahanan Terdakwa tersebut masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” imbuhnya.
Selanjutnya, komisi antirasuah menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.
Yusmada didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam perkara ini, selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka.
Syahrial sendiri, sudah dijerat komisi antirasuah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Indonesia Syiar Network Gelar Seminar Bareng Ustazah Oki Setiana Dewi –
-
Ibu ibu Muda Tak Percaya Minum Air Galon Guna Ulang Sebabkan Kemandulan –
-
JTE Music Sukses Gelar International Song Camp Pertama Di Indonesia –
-
Adinda Thomas Dan Elang El Gibran Jadi Pasangan Di Film Bangsatnya Cinta Pertama –
-
Bidik Pasar Wanita AGRES ID Rilis Gaming For Ladies Corner –