Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia Menyambut Baik Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dari 10 Persen Menjadi 11 Persen. Kebijakan Itu Menjadi Fondasi Dan Instrumen Untuk Mencapai Kepatuhan Pajak Sukarela Yang Optimal.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Memastikan, Pelaku Usaha Di Bawah Asosiasi Yang Dipimpinnya Mendukung Penuh Kebijakan Pemerintah, Yang Akan Memberlakukan Kenaikan Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022.
“Kenaikan Itu Sesuai Amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) Untuk Membantu Masyarakat Mewujudkan Sistem Perpajakan Yang Adil, Sehat, Akuntabel Dan Sederhana,” Kata Arsjad Saat Jumpa Pers Virtual, Kemarin.
Secara Bertahap, Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen Diberlakukan Mulai 1 April 2022. Dan 12 Persen Pada 1 Januari 2025.
Arsjad Mengakui, Meski Situasi Perdagangan Global Saat Ini Kurang Kondusif, Dan Berimbas Pada Kenaikan Inflasi Global, Pihaknya Berkomitmen Mewujudkan Iklim Usaha Yang Kondusif, Sehat Dan Berdaya Saing Untuk Mencapai Tujuan. Yakni Masyarakat Yang Adil, Makmur, Dan Sejahtera.
Karena Itu, Kenaikan Tarif PPN Merupakan Upaya Pemerintah Membantu Meningkatkan Penerimaan Negara, Dan Menekan Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Ke Angka Maksimal 3 Persen Pada 2023.
Hal Ini Mencerminkan Dukungan Masyarakat Dan Semangat Gotong Royong Untuk Membiayai Pembangunan Dan Pemulihan Ekonomi Yang Lebih Merata Dan Adil.
Arsjad Berpendapat, Inflasi Yang Terjadi Di Indonesia, Yang Berimbas Pada Kenaikan Harga Bahan Pokok Tidak Disebabkan Oleh Kenaikan PPN. Ini Lebih Disebabkan Situasi Dunia Politik Yang Tidak Stabil. Misalnya, Konflik Antara Rusia Dan Ukraina Yang Menyebabkan Instabilitas Perdagangan Global.
Tantangan Logistik Dunia Akibat Terganggunya Sistem Rantai Pasok Selama Pandemi, Juga Menjadi Salah Satu Penyebab Kenaikan Harga Angkutan Logistik. Imbasnya Pada Kenaikan Harga Bahan Baku.
“Kadin Merekomendasikan Agar Seluruh Barang Kebutuhan Pokok, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan, Jasa Pelayanan Sosial, Dan Aktivitas Ekonomi Strategis Lainnya Tetap Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN,” Sarannya.
Selain Itu, Lanjut Arsjad, Upaya Pemerintah Mengenakan PPN Final Dengan Tarif Rendah Dan Administrasi Yang Sederhana Di UUHPP, Agar Segera Dilaksanakan Untuk Membantu Pelaku Usaha. Khususnya UMKM (Usaha Mikro Kecil Dan Menengah).
Terlebih, Dengan Adanya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Untuk WP (Wajib Pajak) OP (Orang Pribadi) UMKM Sebesar Rp 500 Juta Setahun.
Saat Ini, Kata Dia, Pemberdayaan UMKM Dan Koperasi Dalam Rantai Pasok Bahan Pangan Sangat Perlu Dilakukan Untuk Menjaga Ketersediaan Pangan Di Tingkat Konsumen. Hal Ini Penting Agar Stabilitas Harga Pangan Tetap Terjaga.
“Harapan Kami, Seiring Penerapan Kebijakan Tarif PPN 11 Persen Pada 1 April 2022, Pemerintah Dapat Memperkuat Program Perlindungan Sosial Di Bulan Puasa Dan Lebaran, Agar Harga Kebutuhan Masyarakat Lebih Terjangkau,” Harapnya.
Kadin Juga Mengusulkan Agar Dapat Diberikan Fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah). Terutama Untuk Barang Kebutuhan Pokok Yang Belum Mendapat Fasilitas, Seperti Minyak Goreng Dan Gula Pasir.
“Dukungan Pemerintah Dalam Bentuk Tambahan Nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Masyarakat Kurang Mampu Juga Masih Diperlukan, Selama Inflasi Global Ini Berlangsung,” Kata Dia.
Karena Itu, Kadin Mengajak Seluruh Anggotanya Berkomitmen Tidak Menaikkan Harga Barang Dan Jasa Pada Saat Kenaikan Tarif PPN. Pelaku Usaha Harus Turut Membantu Pemerintah Dan Masyarakat Agar Di Pasar Tetap Tersedia Barang Dengan Harga Terjangkau.
“Ini Akan Membantu Masyarakat Memenuhi Kebutuhan Sehari-Hari Dengan Baik,” Pungkas Arsjad.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu Optimistis, Kenaikan Tarif PPN 1 April Nanti Akan Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi. [NOV]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID