Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin –

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua anggota DPRD kota Bandung terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Keduanya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Tomtom dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9) telah melaksanakan Putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020,” ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (24/9).

Tomtom juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar subsider 2 tahun kurungan.

 

Sementara Kadar, yang juga dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, juga akan menjalani hukuman yang sama dengan Tomtom, yakni 8 tahun penjara.

Dendanya juga sama, Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang berbeda, adalah kewajiban pembayaran uang penggantinya. Yakni, sejumlah Rp 9,2 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau RTH Kota Bandung.

Namun, hukuman keduanya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *