Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4).
Keduanya adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah. Musyaffa dan Suriansyah merupakan terpidana dalam kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020.
“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Pada PN Samarinda Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana, yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong pada Rabu (21/4),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali lewat pesan singkat, Senin (26/4).
Ia menyebut, sebelumnya terpidana Musyaffa dan Suriansyah telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Musyaffa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 780 juta subsider 8 bulan penjara. Sementara Suriansyah, dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar subsider 8 bulan penjara.
Selain Musyaffa dan Suriansyah, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kelimanya yaitu mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Dalam operasi tangkap tangan perkara tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID