Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, pada Minggu (28/2).
Menggantikan Nurdin Abdullah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam.kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, serta perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.
Kontan, Andi Sudirman mengucap kalimat istirja, innalilahi wa inna ilaihi rojiuun. Kalimat ini biasa diucapkan seorang muslim bila tertimpa musibah, dititipi amanah, dan sebagainya.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang di antara kita akan diuji,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya di Makassar, Sulsel, Minggu (28/2).
“Saya berdoa, semoga turunnya amanah ini bersama inayah dan taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua pihak, dalam bekerja yang sinergi demi masyarakat banyak,” ujarnya.
Penunjukkan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur per 28 Februari 2021, merujuk pada pasal 65 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda).
Dalam aturan itu disebutkan, apabila Gubernur tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, maka akan digantikan seorang pelaksana tugas (Plt) yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur. [KAL]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID