Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka, RJ Lino Senang –

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino hari ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lima tahun menyandang status tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Saat hendak dibawa ke rumah tahanan (rutan), Lino mengaku senang.

“Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa tiga kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi supaya jelas statusnya,” tutur RJ Lino di gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3). 

Dia mengakui, saat menjabat Dirut Pelindo II, dirinya menunjuk langsung perusahaan China, PT HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) untuk menjalankan proyek pengadaan tiga unit QCC.

Penunjukkan langsung terhadap HDHM sebagai pemenang tender pengadaan tiga unit QCC diambil Lino karena menurutnya lebih murah ketimbang lewat proses lelang.

“Harganya itu 500 ribu dolar AS (Rp 7,2 miliar) lebih mahal daripada saya nunjuk langsung. Jadi, kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu nggak ada kerugian negara,” bebernya.

BPK hanya menghitung adanya kerugian keuangan negara sebesar 22.828,94 dolar AS setara Rp 317 juta, dari pemeliharaan ketiga QCC itu. “Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut,” keluh Lino.

Lino sendiri tampak lega. Saat dibawa menuju rutan, dia berpose ketika difoto wartawan. Beberapa kali dia mengacungkan jempolnya dari balik jendela mobil tahanan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan konstruksi perkara ini. Kasus ini berawal ketika pada tahun 2009, PT Pelindo II (Persero) melakukan pelelangan pengadaan 3 Unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Pelelangan dinyatakan gagal, sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia. 

“Namun penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada Standar Eropa,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) sore.

Kemudian, pada 18 Januari 2010, melalui disposisi surat, Lino memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan untuk melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan.

Ketiganya adalah Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dan HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China, serta Doosan dari Korea Selatan.

 

Februari 2010, Lino kembali memerintahkan perubahan Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero).

Dia mencabut ketentuan penggunaan komponen barang/jasa produksi dalam negeri. “Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri,” imbuh Alex.

Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date), sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan.

Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh Lino dengan menuliskan disposisi “GO FOR TWINLIFT” pada kajian yang disusun Ferialdy. Padahal, kata Alex, dalam pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi ditemukan, produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis.

“Karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China,” beber eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu.

Kemudian bulan maret 2010, Lino kembali memerintahkan Ferialdy melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM. Dia juga memberi disposisi pada Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Saptono R. Irianto untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan, QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II (Persero) pada pihak HDHM, Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan.

Jumlah uang muka yang dibayarkan itu mencapai 24 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 345,9 miliar dengan kurs saat ini. Uang itu dicairkan secara bertahap. Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung.

“Setelah kontrak ditandatangani, juga masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE),” ungkap Alex.

Untuk pengiriman 3 unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap. “Di mana commission test tersebur menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang,” tandasnya. 

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy