Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya 11 pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapinya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai komisi antirasuah. Sejauh ini, tutur Ali, KPK belum menerima hasil tersebut.
“Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” ujarnya lewat pesan singkat, Senin (16/8).
Ali mengingatkan, sejak awal KPK sudah menegaskan, proses alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan tanpa dasar. Namun, sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku. Yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden.
“Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Ali juga mengingatkan, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut, untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum,” tandas Ali. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Amanda Manopo Keseret Gosip Cerai Arya Anne –
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –