Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro kembali diperpanjang 14 hari. Ada tambahan lima provinsi yang menerapkan PPKM Skala Mikro. Sehingga kini total menjadi 15 provinsi.
“Diperpanjang 23 Maret sampai 5 April dan ada 5 daerah tambahan. Yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga menjadi 15 daerah,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
Untuk diketahui, sebelumnya ada 10 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kata Airlangga, aturan pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 tak jauh berbeda dengan PPKM periode sebelumnya. Seperti kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen, layanan pesan antar diperbolehkan, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00. Selain itu, sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Hanya saja, pada PPKM mikro jilid 4 kali ini, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun, hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi. Selain itu, belajar tatap muka juga bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototipe di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujar Menko Perekonomian ini.
Selain itu, PPKM mikro jilid 4 mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tentu harus sesuai protokol kesehatan.
Ditegaskannya, lewat PPKM mikro, pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Menurutnya, pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur melalui Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
“Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro, segera menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang pemberlakuan PPKM mikro,” imbaunya. [FAQ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID