Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyesalkan sikap kepolisian yang melarang pihaknya masuk ke lokasi rekonstruksi, di rumah dinas dan rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
“Kami terpaksa harus pulang,” kata Kamaruddin Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Kamaruddin mengaku pihaknya tidak diundang untuk menyaksikan rekonstruksi. Namun sebagai pengacara korban ia merasa berhak menyaksikan langsung rekonstruksi tersebut dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum, Komnas HAM dan Kompolnas.
“Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” ucap dia.
Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dari rekonstruksi kepada penyidik.
“Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” tutur Kamaruddin. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Hari Batik Nasional Perancang Agnes Budhisurya Gelar Pameran Di Sarinah –
-
20 Kata kata Selamat Hari Batik Nasional Bikin Caption Foto di Instagram Keren –
-
PUN Bersama RSUI Gelar Baksos Katarak Serta Bibir Sumbing Dan Celah Lelangit –
-
ER Gelar Konferensi Tahunan Pertama Super Neutral Hidup Sehat Itu Mudah –
-
Siapkan Dirimu Untuk Ikuti Beauty Festival 2023 Timeless Wonder –