Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung, yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman memastikan, LAZ ABA berstatus ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11).
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karena itu, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelas Bib Zaman.
“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” sambungnya.
Bib Zaman menjelaskan, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal, pada medio Desember 2020, yang juga terjadi di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag bersama BNPT dan pihak terkait lainnya, saat melakukan monitoring dan evaluasi.
“Hasilnya, terbit SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” tegasnya. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Bidik Pasar Wanita AGRES ID Rilis Gaming For Ladies Corner –
-
Negroni Week Hadir Di Phoenix Gastrobar Eksplorasi Koktail Klasik Sambil Beramal –
-
Tanda Tangan Elektronik Makin Banyak Digunakan di Indonesia Ini Legalitasnya –
-
5 Link Kompres Foto Secara Online Terbaik Dan Cara Mudah Kurangi Ukuran Gambar –
-
5 Link Kompres Foto Terbaik Dan Mudah Tanpa Download Aplikasi –