Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan status dan kewenangan BKPM dan Kementerian Investasi. Kata Bahlil, BKPM hanya bertugas mengeksekusi regulasi, baik berupa Peraturan Menteri, Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP). BKPM tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan permainan.
Sedangkan Kementerian Investasi membuat regulasi. “Dengan Kementerian Investasi, itu (membuat regulasi) bisa. Dan kita bisa menjadi focal point untuk menghubungkan, mengelaborasi, menjahit sektor-sektor investasi. Posisinya sama dengan kementerian lain,” kata Bahlil, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Rabu (28/2), seperti dikutip Antara.
Bahlil menjelaskan, secara institusi, BKPM memang lembaga pemerintah yang pimpinannya setara dengan menteri. Namun, kewenangannya tidak sama.
“Kalau kemarin BKPM itu secara institusi dia merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan menteri. Jabatannya setara, tapi dia punya kewenangan tidak sama dengan sekarang (setelah jadi kementerian),” katanya.
Soal pelayanan perizinan investasi, Bahlil juga menjelaskan perbedaan yang akan terjadi seiring dengan berubahnya status BKPM. Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan investasi telah sepenuhnya dilakukan BKPM melalui Online Single Submission (OSS). Nah, dengan meningkatnya status BKPM menjadi kementerian, investasi akan semakin mudah masuk.
“Judul yang kita bikin sekarang begini, silakan investor datang bawa teknologi, bawa modal, dan bawa sebagian pasar. Biarlah izin nanti negara yang akan bantu. Yang penting pengusahanya serius. Karena ada juga pengusaha yang dikasih izin, dijual-jual juga itu izinnya. Posisi negara di tengah,” katanya.
Bahlil menegaskan, pengusaha yang serius berinvestasi dan merealisasikan investasinya akan didukung penuh. “Tapi kalau pengusaha yang ambil kertas terus jual lagi, ya kita pikir-pikir bersama lagi lah,” katanya. [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID