Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Mahfud mengungkapkan, dirinya mendatangi markas komisi antirasuah meminta berkas kasus korupsi BLBI dan memastikan status hukum perkara tersebut.
“Saya bersama semua pimpinan yang lain itu memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI, dan kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini, banyak sekali,” ujar Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Saking banyaknya dokumen tersebut, Mahfud sampai tidak bisa merinci. Yang pasti, dokumen itu bakal digunakan pemerintah untuk menagih utang para obligor BLBI. “Kan sudah diumumkan, totalnya Rp 110,4 triliun,” urai Mahfud.
Kata Mahfud, pemerintah juga sudah mendata aset jaminan dalam kasus BLBI. Pemerintah siap mengeksekusi jaminan itu untuk menagih utang di kasus itu.
“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” imbuh eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
KPK mempidanakan satu obligor yaitu pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim menjadi tersangka. Namun belakangan, komisi antirasuah menghentikan penyidikan kasus itu.
Mahfud menyebut, Satgas BLBI dan KPK akan mengkaji kembali kemungkinan untuk menggugat kasus itu secara perdata.
“Kasus itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata. Oleh sebab itu akan dianalisis kembali bersama KPK,” imbuhnya.
Mahfud mengatakan, sengaja tidak memasukkan KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Satgas BLBI untuk menjaga independensi kedua lembaga tersebut. Namun, kata dia, kerja sama tetap dilakukan dengan kedua lembaga tersebut. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID