Cegah Korupsi Anggaran, Itjen Kemenag Terbitkan Early Warning Keuangan –

Kementerian Agama (Kemenag) terus membenahi prosedur pengelolaan keuangan untuk menciptakan birokrasi anggaran yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan penyimpangan lainnya. Melalui Inpektorat Jenderal (Itjen), Kemenag menerbitkan peringatan dini (early warning) pengelolaan keuangan.

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini menyatakan, pemberian peringatan dini ini merupakan salah satu peran yang harus diwujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penerbitan early warning ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Menurut Deni, peringatan dini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. lnspektorat Jenderal sebagai APIP pada Kementerian Agama senantiasa bersinergi untuk melakukan pengawasan intern melalui pemberian assurance dan konsultasi.

“Dengan peringatan dini ini Itjen mengingatkan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi,” ujar Deni di Jakarta, Selasa (16/2).

Deni berharap pedoman ini dipahami dengan baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. “Ini merupakan upaya kita bersama, untuk mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta birokrasi yang melayani,” tandas Deni.

 

Secara rinci, isi dari peringatan dini pengelolaan keuangan Kementerian Agama adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama agar selalu menghindari perbuatan-perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi.

2.. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, termasuk pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Agama agar dilandasi iktikad baik dan kehati-hatian, bebas dari intervensi pihak manapun, serta tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat manfaat.

3. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money).

4. Melakukan pemantauan pengaduan masyarakat yang disampaikan masyarakat secara langsung, baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dituangkan dalam bentuk surat atau melalui media elektronik (dumas_itjen@kemenag.go.id).

5. Mengoptimalkan pemberantasan pungutan liar pada Kementerian Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar pada Kementerian Agama dan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 75 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberantasan Pungutan Liar Pada Kementerian Agama.

6. . Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, agar melaksanakan Pakta Integritas dengan penuh rasa tanggungjawab, antara lain/namun tidak terbatas.

7. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melaksanakan percepatan implementasi reformasi birokrasi melalui pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada satuan kerjanya dan satuan kerja dibawahnya dengan penuh rasa tanggungjawab.

8. Selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama/Pejabat Struktural, agar melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. [SRI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy