Cecar Sespri Juliari, Hakim: Jangan Sampai Saudara Nggak Bisa Pulang! –

Para Office Boy (OB) di Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata kerap mentransfer uang ke rekening sekretaris pribadi (sespri) mantan menteri sosial (mensos) Juliari Batubara, Selvy Nurbaity. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga dengan banyaknya aliran uang yang masuk ke rekening Selvy Nurbaity.

Awalnya, Jaksa KPK Nur Azis mengonfirmasi Selvy soal adanya transferan yang masuk berasal dari Nur Fitra Yusuf Safrizal, yang disebutnya sebagai OB di Kemensos. “Oo itu biasanya untuk DOM pak, Dana operasional menteri,” jawab Selvy.

Mendengar jawaban Selvy, jaksa semakin curiga karena tidak ada kaitannya OB dengan DOM. Selvy menjawab, transferan dari OB untuk DOM hanya untuk memudahkan secara teknis.

“Jadi kalau misalnya itu kan uang tunai, uang tunainya itu saya titip untuk disetorkan. Jadi kalau untuk keperluan pak menteri saya bisa langsung transfer jadi saya tidak usah lagi ke bank,” tuturnya.

Jaksa yang meragukan keterangan keterangan Selvy akhirnya membeberkan bukti transferan dari OB yang tidak hanya sekali. Selain itu, diungkapkan jaksa, Selvy juga kerap menerima transfer uang dari beberapa OB lainnya.

Antara lain dari Agus Gunawan Rp 162 juta, M Arifin Rp 220 juta, Pitra Yusuf total Rp 326 juta dan Risnawati Rp 80 juta. Uang-uang itu ditransfer ke tiga rekening milik Selvy, yakni BCA, Mandiri, dan BNI 46.

Selain dari OB, jaksa membongkar Selvy juga menerima transferan uang dari pihak lain bernama Go Erwin sekira Rp 232 juta. Uang itu disebut-sebut untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

Selvy sendiri mengirim Rp 55 juta kepada Kukuh Ary Wibowo, tim teknis menteri dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19. Uang ini disebut Selvy untuk keperluan kurban sapi.

Mendengar kesaksian Selvy, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tampak tak percaya. “Tidak masuk akal keterangan saudara itu. Lalu tidak logis, apa pertimbangannya sehingga uang honorarium menteri itu saudara minta disetorkan, haknya menteri itu saudara setorkan melalui OB,” tegas hakim Damis. 

“Coba jelaskan dulu. Saya mau liat saudara jujur apa tidak, kenapa? Apa alasannya itu?” tanya dia. 

Kepada majelis hakim, Selvy lagi-lagi mengaku menitipkan uang untuk disetorkan lewat OB demi efektifitas saja. “Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan,” jawab Selvy.

Tak puas dengan jawaban itu, majelis hakim kembali menanyakan kepercayaan Selvy kepada OB untuk menyetorkan uang yang jumlahnya tidak sedikit.

“Ngurusi duit banyak sekali lima koper. Tiba-tiba ada OB yang saudara suruh setor dalam jumlah besar. Setelah kita coba akumulasikan itu untuk satu rekening saudara saja di BNI nilainya itu sudah Rp 1,3 miliar lebih. Bagaimana ceritanya?” tanya hakim Damis lagi.

Selvy menjawab, tapi tidak jelas. Hakim Damis pun meminta Selvy membuka maskernya. “Kenyataannya seperti itu pak,” jawab Selvy.

Majelis hakim pun mengancam Selvy untuk dikronfontir dengan OB yang disebut kerap diminta melakukan setoran ke bank.

“Saya akan minta pada penuntut umum untuk memproses saudara kalau memang ada keterangan OB-OB tu buka dari saudara. Coba saudara renungkan dulu, jangan sampai saudara tidak bisa pulang lagi,” ancam Damis.

Tapi Selvy tetap pada keterangannya dan menyebut aturan di Kemensos, dana operasional menteri, memang diberikan secara tunai.  [BYU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy