Kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari terus digoyang.
Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V di Graha Bintang Mustika Jaya Kota Bekasi, pada Jumat (29/10), dinilai cacat hukum.
Sekretaris Panitia Pengarah Musda V Partai Golkar Kota Bekasi, Machrul Falak Hermansah mengatakan, pelaksanaan Musda V dan pelantikan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi di Gedung Graha Bintang Kota Bekasi, tidak mempunyai legitimasi.
“Kami mempertanyakan pengerahan ribuan massa dari 21 aliansi ormas Kota Bekasi, yang bukan berasal dari organisasi ormas pendiri dan Organisasi didirikan Partai Golkar,” ujarnya, Jumat (5/11).
Dia juga menyesalkan DPD Partai Golkar Jawa Barat yang tidak melakukan mediasi terkait persoalan sengketa kepengurusan satu tingkat dibawahnya berdasarkan amanat AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Golkar dan Plt.
“DPD Partai Golkar Jawa Barat belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dalam mengambil kebijakan strategis, berdasarkan point kelima SK. DPP Partai Golkar Nomor : SKEP-390/DPP/GOLKAR/II/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,”bebernya.
Oleh karena itu, Ia menilai SK yang diterbitkan DPD Partai Golkar, Jawa Barat untuk Ade Puspitasari cacat hukum.
“DPD Partai Golkar Jawa Barat, telah gagal menciptakan suasana kondusif di internal partai dan menutup ruang demokrasi serta menciptakan konplik terbuka sesama kader,” tegasnya. [MFA]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
PUN Bersama RSUI Gelar Baksos Katarak Serta Bibir Sumbing Dan Celah Lelangit –
-
ER Gelar Konferensi Tahunan Pertama Super Neutral Hidup Sehat Itu Mudah –
-
Siapkan Dirimu Untuk Ikuti Beauty Festival 2023 Timeless Wonder –
-
25 Quote Hari Batik Nasional Menarik Untuk Diposting Di Media Sosial –
-
Nyeri pada Dada Apa Pertanda Serangan Jantung –