Untuk mewujudkan kehadiran negara dalam melindungi warga negara yang menjadi korban tindak pidana terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban dan Sarana Prasarana Tindak Pidana Terorisme antar Kementerian/Lembaga di Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, di Jakarta, Rabu (30/3).
Kegiatan ini digelar dalam rangka menyamakan tujuan program dan menyampaikan kendala teknis dari Kementerian/Lembaga dalam rangka memberikan program kepada penyintas.
Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Imam Margono mengharapkan adanya kemudahan syarat yang diajukan bagi para korban dan keseriusan dari 15 instansi yang hadir agar memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan para korban.
“Kita harapkan bantuan dari rekan-rekan dapat diberikan kepada penyintas, terutama bagi penyintas yang memiliki kondisi fisik khusus atau tidak normal, banyak dari mereka di lapangan yang bantuannya terhambat,” tutur Imam, Rabu (30/3).
Dia menilai, rapat koordinasi ini sangat penting karena bisa mempertemukan dan mengetahui kendala-kendala apa saja dari kementerian lembaga dalam rangka program penyintas.
“Setelah kita inventarisir tadi ternyata banyak kendala dan teknis, ini pentingnya koordinasi jadi disini kita harus memiliki suatu langkah terobosan baru agar dapat menjadi solusi dari kendala yang ada,” ujarnya.
Di samping itu, dalam kesempatan yang sama dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Badan BNPT Nomor 6 tahun 2021, yang disampaikan Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel.
Menurutnya, para kementerian/lembaga dalam Perban BNPT ini dapat berbagi informasi dan laporan mengenai rekomendasi program yang disampaikan.
“Peran kementerian lembaga dalam Perban nomor 6 itu kita boleh sama-sama bertukar informasi, sama-sama menyusun laporan yang disampaikan kepada kami, kepada kepala BNPT,” bebernya.
Sebagai informasi, pada periode tahun 2018-2021, Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme telah melaksanakan identifikasi dan asesmen terhadap 1.162 korban (data per 1 Maret 2022) dan menerbitkan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme (Surtap) terhadap 655 orang korban tindak pidana terorisme masa lalu (periode tahun terjadinya peristiwa adalah tahun 2002-2018).
Diskusi serta masukan dari instansi Kementerian/Lembaga yang hadir pada rapat ini nantinya akan ditindaklanjuti untuk evaluasi agar para penyintas mendapatkan kemudahan dalam memperoleh haknya. [DIR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
PUN Bersama RSUI Gelar Baksos Katarak Serta Bibir Sumbing Dan Celah Lelangit –
-
ER Gelar Konferensi Tahunan Pertama Super Neutral Hidup Sehat Itu Mudah –
-
Siapkan Dirimu Untuk Ikuti Beauty Festival 2023 Timeless Wonder –
-
25 Quote Hari Batik Nasional Menarik Untuk Diposting Di Media Sosial –
-
Nyeri pada Dada Apa Pertanda Serangan Jantung –