Bikin Simulasi Pemilu-Pilkada 2024 KPU Diapresiasi Politisi Beringin –

Poitisi Golkar Azis Syamsudin menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat simulasi gelaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah sangat tepat. Diharapkan, kekurangan di Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020 tak terulang lagi.

Azis mengatakan, disertakannya gelaran Pemilu dan Pilkada 2024 pasti akan menuntut persiapan matang dari penyelenggara. Persiapan itu mulai dari perhitungan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga hal teknis, seperti jumlah kotak suara.

Melalui simulasi gelaran Pemilu Pilkada 2024, Wakil Ketua DPR ini menilai, KPU bisa sejak dini mengkalkulasi semua kebutuhan untuk men sukseskan gelaran hingga hari H.

“Saya harap KPU bisa melihat ke belakang, Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Sehingga semua kekurangan dapat diminimalisasi serta tidak terulang pada 2024,” ujarnya, Selasa (16/2).

Azis meminta KPU dapat kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu perlu dilakukan, karena jarak penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berdekatan sehingga akan berimbas pada fisik petugas.

Dia berharap, batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah 20 tahun. Pada Pilkada 2020, ujarnya, usia terendah 20 tahun dan mak simal 50 tahun. Ini diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I itu juga mengusulkan, anggaran dana saksi dapat dimasukkan da lam APBN 2024. Karena tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi cukup besar untuk membiayai secara keseluruhan.

Langkah ini, katanya, untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. “Jangan sampai ada partai tidak memiliki saksi, karena tidak sanggup membiayai saksi,” tandasnya.

 

Diketahui, KPU tengah menyusun simulasi tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Simulasi ini sebagai langkah antisipatif, mengingat revisi UU Pemilu diwacanakan batal, sehingga KPU tetap berlandaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Ta hun 2016 tentang Pilkada.

UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Anwar Hafid mengatakan, sampai saat ini, partainya tetap meminta agar RUU Pemilu dilanjutkan dan segera dibahas.

Menurutnya, persoalan pembahasan RUU Pemilu penting, karena menyangkut hak masyarakat Indonesia. Menurutnya, perdebatan soal RUU Pemilu yang dihadapi di parlemen cukup alot dan rumit. Pendapat pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari. “Fraksi Demokrat dalam menyikapi RUU Pemilu, tetap men dukung melanjutkan RUU Pemilu,” jelasnya. [SSL]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy