Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, tidak ada biaya seperak pun dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau biasa dikenal dengan Kartu Kuning. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, ia tak main-main. Ia bahkan mengancam akan menyetrap petugas yang terbukti nakal.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Kuning ini, caranya sangat mudah. Pertama, mendaftarkan diri sebagai pencari kerja ke dinas kabupaten/kota. Kedua, bisa mendaftar secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Apabila ingin mencetak Kartu Kuning, maka pencari kerja harus datang ke dinas kabupaten/kota terdekat. Di momen inilah yang rentan terjadi pungutan. Padahal sebenarnya gratis.
“Kalau ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib. Petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ancam Ida di Jakarta, Sabtu (20/6).
Untuk diketahui. Belakangan ini, permintaan pembuatan Kartu Kuning dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Karena asyarakat tengah mempersiapkan berkas untuk pendaftaran CPNS, lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terkena PHK imbas pandemi yang ingin kembali bekerja.
Ida berpesan, agar masyarakat yang pencari kerja mendaftarkan diri ke dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Sebab, pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Hal ini juga sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri, harus terdaftar di dinas kabupaten/kota, sesuai domisili. Namun bagi pencari kerja yang berada di luar domisilinya, tetap bisa mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat. Karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.
“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” pesan politikus PKB ini.
Ida mengaku mendapat info bahwa di sejumlah daerah masih terindikasi ditemukan praktik pungutan biaya pembuatan Kartu Kuning ini. “Modusnya, mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” bebernya.
Selain itu, bagi pencari kerja yang telah mendapat pekerjaan, juga wajib melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Sebab, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan Kartu Kuning, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.
“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja. Sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” kata Ida.
Kartu Kuning atau kartu pencari kerja ini berbentuk persegi panjang. Ada dua halaman. Pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Di halaman kedua, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja. Seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker kabupaten/kota.
Untuk memperoleh Kartu Kuning, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, foto kopi ijazah pendidikan terakhir, foto kopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki, dan foto kopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID