Perdana Menteri Malaysia, Muhyuddin Yassin menegaskan, akan memberikan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara jiran.
Muhyuddin menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat (5/2).
“Malaysia percaya dengan diskusi yang sedang berlangsung terkait dengan perlindungan pekerja domestik Indonesia dapat selaras dengan hukum di kedua negara sehingga dapat menyepakati MoU (nota kesepahaman),” kata Muhyuddin.
Muhyuddin juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang memfasilitasi pemulangan TKI dari Malaysia yang berkerja secara ilegal. Pemulangan TKI dalam kerangka program rekalibrasi bagi pendatang asing tanpa izin (PATI) yang akan pulang ke Indonesia atau bekerja kembali di Malaysia.
Program rekalibrasi dilaksanakan mulai 16 November 2020 hingga 30 Juni 2021 yang dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)/Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM).
Program rekalibrasi pulang membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk pulang ke negara asal sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa program rekalibrasi tenaga kerja membuka peluang bagi pekerja migran yang melebihi izin tinggal untuk dipekerjakan kembali dengan izin tinggal yang sah.
“Saya juga telah memohon kerja sama Bapak Presiden untuk memastikan agar warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia dapat masuk ke Malaysia melalui jalur yang sah,” ungkap Muhyuddin.
Terkait dengan pekerja migran Indonesia di Malaysia, Jokowi juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah Malaysia. Terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia, Jokowi menekankan pentingnya penyelesaian pembuatan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia di Malaysia.
“Selain itu, kedua negara juga perlu membangun one channel system agar masalah penempatan tenaga kerja secara lebih baik untuk mencegah terjadinya para pekerja menjadi korban perdagangan manusia,” ungkap Jokowi. [SAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID