Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (6/4). Ajay, merupakan terdakwa kasus suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.
“Penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/4).
Kini, tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ajay akan didakwa dengan kesatu, pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor. Dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID