Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) untuk berkolaborasi dalam mengedepankan sektor ketenagakerjaan jauh lebih baik. Terdapat dua hal utama yang disosialisasikan kepada para pengurus AMHI.
Pertama, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104/2021 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19. Kepmenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha dan bekerja.
Kedua, mengenai aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan. Aplikasi menjadi instrumen yang sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas AMHI dalam melakukan pembinaan hubungan industrial di tingkat perusahaan. Terutama untuk memetakan tingkat kerawanan atau potensial konflik/perselisihan hubungan industrial di setiap perusahaan.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini menjadi potensial sumber data bagi para AMHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan “Sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/8).
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap kepada Pemerintah Daerah yang tergabung di AMHI, untuk melakukan penguatan organisasi. Caranya, dengan membangun komunikasi dan dialog dengan stakeholder.
“Pemerintah pun mendorong tumbuhnya SDM unggul dan menjadi mitra strategis pemerintah, dalam rangka memberi solusi konstruktif dan visioner pasca pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan,” jelas Ida. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID