Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian pemerintah terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
Tahun 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran Rp 90 miliar untuk BSPS untuk 4.500 unit tidak layak huni (RTLH) di Provinsi Jambi.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera IV Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Indra M Sutan mengatakan Program BSPS merupakan salah satu bagian dari Program Sejuta Rumah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi masih banyak rumah warga tidak mampu yang tidak layak huni.
“Program BSPS akan menyasar ribuan rumah masyarakat yang tidak layak huni di sembilan Kabupaten dan dua kota di Jambi,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).
Untuk mendapatkan bantuan perumahan tersebut, lanjutnya, masyarakat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), merupakan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bersedia melaksanakan pembangunan rumah secara berswadaya, dan hanya memiliki rumahyang kondisinya tidak layak huni itu.
“Nantinya setiap masyarakat akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp 20 juta per unit rumah. Tapi dana tersebut akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk bahan material bangunan bukan berupa uang tunai. Masyarakat pun bisa melaksanakan pekerjaan bantuan secara berkelompok dan mendapat upah kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra menerangkan Program BSPS di Jambi telah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi sejak tahun 2018 dan jumlahnya mencapai 4.280 unit, tahun 2019 sebanyak 4.500 unit, dan tahun 2020 sebanyak 5.100 unit. [IPL]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID