Beda Dengan Pernyataan Direktur Intelkam Kabid Humas Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Tersangka –

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi membantah anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

“Statusnya masih dalam proses pemeriksaan. Belum tersangka,” tegas Supriadi saat menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (2/8).

Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengungkapkan, Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946. Heriyanti disebut diancam pidana 10 tahun penjara.

Menurut Supriadi, Ratno tak melakukan penyelidikan. Kewenangan penyidikan ada di Direktorat Kriminal Umum bukan di Dirintel. Merekalah yang berhak menetapkan tersangka. Yang merilis pun, tak bisa sembarang orang.

“Ini yang rilis siapa? Yang bisa rilis di Polda hanya Kapolda dan Kabid Humas. Proses penyelidikan di Dirkrimum. (Pernyataan) yang dipakai adalah Kabid Humas, tidak ada statement lain. Saya rilis atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel,” tegas Supriadi.

Saat ini, menurut dia, penyidik masih memeriksa Heriyanti karena dana sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan masih tak kunjung ada.

Menurut Supriadi, dana tersebut akan dicairkan melalui bilyet giro Bank Mandiri. Karena itu, polisi mengundang Heriyanti ke Mapolda Sumsel. Bukan menangkapnya.

“Statusnya dalam proses pemeriksaan. Sebelum ke Mapolda, yang bersangkutan ke Bank Mandiri namun sampai pukul 14.00 belum ada juga uangnya. Makanya kita undang ke Polda Sumsel untuk menanyakan hal tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ratno menyebut, penyidik Polda Sumsel menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait sumbangan Rp 2 triliun.

“Kita melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” ujar Ratno saat menggelar konferensi pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8).

 

Selain Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong, anak Akidi Tio juga dijerat pasal penghinaan negara, yakni Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penghinaan negara. “Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” tegasnya.

Soal motif Heryanti melakukan hal itu, penyidik masih mendalami motifnya. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, Hardi Darmawan, yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Diungkapkan Ratno, usai penyerahan bantuan secara simbolis pada Senin (26/7), Kapolda Sumsel langsung membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul bantuan dan tim kedua menelusuri penanganan uang karena jumlahnya banyak. Hasilnya, ternyata ada penipuan.

“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelijen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan,” tutur Ratno. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy