Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap modus-modus dan praktik yang dilakukan oleh mafia tanah, mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, serta oknum pengadilan.
“Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan dan mengincar tanah milik orang lain,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil dalam keteranganya, Senin (13/12).
.
Ia mencontohan salah satu modusnya adalah girik palsu. “Kita tahu, tanah adat itu bukti kepemilikannya adalah girik. Girik ini bukti pembayaran pajak tanah dulu, tapi tahun 90-an, girik sempat tidak dipakai lagi sehingga tidak terkelola,” jelasnya.
Kemudian, girik yang tidak terkelola ini lanjut Sofyan, dimanfaatkan oleh mafia tanah. Mereka mencari form-form girik yang sudah tidak terkelola yang ada di kantor pajak.
Alhasil, kepolisian menemukan form-nya itu asli, tetapi keterangannya palsu. Setelah itu, girik palsu ini digunakan untuk menggugat tanah seseorang. Ketika seseorang digugat oleh mafia tanah, mereka menang karena mereka punya dana serta jaringan.
“Kita perangi mafia tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Investor yang berinvestasi di Indonesia, tidak perlu khawatir aset tanahnya digugat orang,” tegas Sofyan
Untuk itu, Menteri ATR ingin semua bidang tanah harus terdaftar. Saat ini, jumlah tanah yang terdaftar baru sekitar 46 juta bidang tanah, sementara jumlah bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia 126 juta bidang. “Jadi, 80 juta bidang tanah yang belum terdaftar,” ungkap Sofyan.
Sebelum tahun 2017, Kementerian ATR/BPN hanya mampu menerbitkan 500.000 – 1.000.000 sertipikat tanah tiap tahun di seluruh Indonesia. Proses mendaftarkan tanah juga rumit.
“Namun, sejak era Presiden Jokowi jadi mudah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” kata Sofyan.
Seperti diketahui, seluruh pelaksanaan PTSL dianggarkan oleh negara. Namun, masyarakat masih harus menanggung beban biaya pra-sertipikasi, yaitu patok, beli sendiri. Materai juga ditanggung masyarakat. Target PTSL ini di tahun 2025, semua bidang tanah terdaftar diseluruh Indonesia. [MFA]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
About The Author
You may also like
Lestarikan Budaya KADIIFA Gelar Pemilihan Putra Putri Tenun dan Songket Indonesia 2024 –
Gaet Marsha Aruan ISWHITE Luncurkan AHA BHA PHA BodyBooster Exfoliating –
Pentingnya Website Bagi Bisnis untuk Kesuksesan Online –
Usung Breathable Technology Amaterasun Luncurkan UV Skin Tint –
Bangun Kehadiran Online dengan Jasa Pembuatan Website dan Domain ID di DomaiNesia –