Bareng Dengan Tempat Wisata  Mulai Senin Depan, Anies Bolehkah Lagi Ziarah Kubur –

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan masyarakat berziarah kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU) mulai Senin (17/5). Ziarah kubur diizinkan bersamaan dengan dibolehkannya tempat wisata menerima pengunjung tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dengan tetap membatasi jumlah kedatangan sebesar 30 persen dari kapasitas normal.

Seperti dikutip Antara, Anies menegaskan, larangan ziarah kubur hanya sampai Minggu (16/5). “Sesudah itu, tempat ziarah kubur dibuka. Kemudian juga tempat wisata kembali tetap 30 persen tapi tidak harus membawa KTP DKI,” kata Anies, usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (14/5).

Ziarah kubur ditiadakan sejak 12 hingga 16 Mei 2021 guna menekan kasus penyebaran Covid-19. Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah penyangga ibu kota juga ditutup selama periode waktu tersebut. “Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah,” ujar Anies.

Meski demikian, Anies memastikan, proses penutupan itu tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU. Sebab, peniadaan dilakukan hanya untuk peziarah. “Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh Dinas Demakaman,” ucapnya. [USU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy