Bank Mandiri Alokasikan Rp 42,8 Miliar Untuk Permak Rumah MBR Di Kalsel –

Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menunjuk Bank Mandiri menjadi bank penyalur dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Tahun Anggaran 2021. 

Program BSPS ini diperuntukan untuk 2.140 Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di Kalsel, agar dapat memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni.

“Jumlah dana Program BSPS yang akan disalurkan Bank Mandiri senilai Rp 42,8 miliar. Rencananya, dana akan disalurkan kepada MBR melalui Peningkatan Kualitas (PK) atau perbaikan rumah sebanyak 2.140 unit rumah yang meliputi Atap , Lantai , Dinding (Aladin),” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Nursal yang diwakili Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Selatan, Erpika Ansela Surira dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).

Ia menerangkan, dana bantuan tersebut akan cair setelah ada verifikasi dari koordinator fasilitator di desa, termasuk juga bukti pengiriman barang atau material bangunan dari toko bangunan yang ditunjuk.
 
“Setiap penerima bantuan Program BSPS akan mendapatkan dana Rp 20 juta yang akan digunakan untuk pembelian material bangunan dan upah tukang,” jelasnya.

Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk area Banjarmasin, Hari Nugroho Sujiono menyambut baik atas kepercayaan dari Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Kalsel yang telah mempercayakan kembali Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur Dana Program BSPS untuk tahun anggaran 2021.

“Terima kasih atas kesempatan yang dipercayakan kembali kepada Bank Mandiri sebagai Bank Penyalur Dana BSPS, meskipun dalam masa pandemi ini kami tetap komitmen untuk menYukseskan menyalurkan bantuan yang dipercayakan pemerintah kepada kami,” ucapnya.

Sebagai informasi, Program BSPS adalah program peningkatan kualitas rumah yang tidak layak huni dan bukan merupakan pembangunan rumah baru. Program ini ditujukan untuk MBR dengan dana bantuan maksimal senilai Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 Juta per unit rumah berupa material yang diberikan ke penerima bantuan dan upah tukang dengan nilai Rp 2,5 juta. [MFA]
 

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy