Gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi molor. KPU Jambi memutuskan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru digelar 27 Mei mendatang. Semula, PSU Pilgub Jambi akan digelar 5 Mei 2021.
Putusan final jadwal PSU Pilgub Jambi dibacakan Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan, kemarin. “PSU akan digelar Kamis 27 Mei 2021,” ujarnya.
Dikatakan, PSU Pilgub Jambi tetap akan diikuti tiga pasang calon (paslon). Yakni Paslon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, Paslon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan Paslon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
Subhan menyebut, tanggal pelaksanaan PSU Pilgub Jambi didasarkan pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 10/PP.01.2/Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan PSU pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, tahapan krusial diawali dengan pembentukan bahan ad hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada 10 April nanti. Kemudian, pengadaan logistik pada 12 April dan distribusi 22 April.
Lalu, PSU digelar 27 Mei dan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan pada 28 Mei. Selanjutnya, rekapitulasi suara tingkat kabupaten digelar 1 Juni dan rekapitulasi tingkat provinsi 3 Juni.
“Setelah rekapitulasi, berikutnya dilanjutkan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah rekapitulasi tingkat provinsi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen A Rachmad Wibowo mendukung pelaksanaan PSU di 88 TPS sesuai putusan penyelenggara pemilu. “Prinsipnya, kita mendukung KPU melaksanakan PSU,” ujarnya.
Rachmad meyakini, potensi kerusuhan tidak akan muncul karena masyarakat Jambi sudah sangat cerdas berdemokrasi. Bukti masyarakat Jambi sudah melek demokrasi, sebutnya, adalah tidak adanya konflik atau gesekan sosial saat hari pencoblosan Pilkada pada 9 Desember tahun lalu. Padahal, saat itu Pilgub Jambi berada di urutan nomor 3 sebagai Pilkada paling rawan di Indonesia.
“Alhamdulillah lancar, kedua belah pihak dewasa. Yang terakhir, kita harus lancarkan lagi, supaya lebih aman lagi,” ungkapnya.
Terkait politik uang, Rachmad kembali menjelaskan, praktik lancung ini biasanya muncul saat mendekati acara pencoblosan. Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan mengumpulkan para paslon dan akan melakukan patroli skala besar, sebagaimana telah dilakukan di daerah Bungo dan Kerinci waktu lalu.
“Kita pakai metode yang sama. Siapapun yang tertangkap memberi uang, dia dipidanakan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Racmad.
Selain itu, lanjutnya, bagi yang tertangkap bermain uang, aparat akan mengeksposnya ke media. “Dalam waktu sekian detik, menit, media online kan langsung up. Itu akan mempengaruhi pilihan nanti. Jadi, jangan main-main dengan politik uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jambi Fahrul Rozi meminta, KPU tidak bermain-main dengan data pemilih di 88 TPS. “Kami ingatkan agar KPU tidak menambah atau mengurangi jumlah pemilih di 88 TPS. Data pemilih itu harus termasuk tambahan dan pindah memilih,” tegasnya.
Pihaknya juga sedang memastikan semua pemilih masih ada. Ini dilakukan agar tidak ada masalah yang sama terjadi saat pencoblosan. Termasuk memastikan apakah ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Mereka tidak memenuhi syarat bukan dicoret, melainkan ditandai. Dengan begitu, C6 (surat pemberitahuan memilih) tidak disalahgunakan,” ujarnya. [SSL]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID
You may also like
-
Amanda Manopo Keseret Gosip Cerai Arya Anne –
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –