Austria Bakal Denda Warga Yang Belum Divaksin Corona –

Pemerintah Austria tengah menyiapkan mandat untuk mendenda warga yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Denda hingga 3.600 euro, atau sekitar Rp 57 juta, akan dikenakan pada warga 14 tahun ke atas.

Pemerintah Austria memang mewajibkan vaksin di tengah terus meluasnya penularan Covid-19 varian terbaru, Omicron. Dilansir Channel News Asia, Jumat (10/12), baru sekitar 68 persen populasi Austria divaksinasi penuh terhadap Covid-19.

Hal ini menjadikan negara itu sebagai salah satu negara dengan tingkat vaksinasi terendah di Eropa barat. Rendahnya vaksinasi terjadi lantaran banyak orang Austria skeptis tentang vaksin.

Ketika infeksi mencapai rekor pada tiga pekan lalu, Pemerintah mengumumkan lockdown nasional keempat dan mengatakan akan membuat vaksinasi wajib untuk semua. Dengan begitu, Austria menjadi negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.

“Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi. Kami ingin memenangkan hati mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi,” ujar Menteri Urusan Konstitusi Karoline Edtstadler, dalam konferensi pers dengan Menteri Kesehatan Wolfgang Mueckstein.

 

Mandat vaksin, yang harus disetujui oleh parlemen, akan dimulai pada Februari dan berakhir hingga Januari 2024. Dua partai oposisi mendukungnya, menunjukkan bahwa itu akan berlalu dengan mudah. Namun, akan ada pengecualian untuk wanita hamil dan orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis. [DAY]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy