Badan Pengelola Apartemen Green Bay Pluit memastikan evakuasi pasien yang diduga terpapar varian baru Omicron, telah sesuai dengan standar operasional (SOP) pencegahan penularan Covid-19 di apartemen tersebut.
General Manager Green Bay Pluit Haris Winanto mengatakan, pasien dievakuasi petugas dengan alat pelindung diri lengkap melalui lift barang, atau terpisah dari lift yang digunakan penghuni lain.
“Pengelola juga telah mensterilkan lift barang dengan disinfektan, untuk mengurangi potensi penyebaran virus di lingkungan apartemen,” kata Haris seperti dikutip ANTARA, Selasa (28/12).
Badan Pengelola Apartemen Green Bay Pluit menyadari, penyebaran Covid-19, termasuk varian Omicron, dapat terjadi di mana saja. Karena itu, pengelola apartemen bersama Tim Gabungan Tiga Pilar Kota Jakarta Utara yang beranggotakan TNI-Polri dan Petugas Kesehatan Pemerintah Kota Jakarta Utara bergerak cepat mengevakuasi pasien Omicron tersebut.
“Sebagai antisipasi kami telah memiliki SOP dan protokol kesehatan, yang mengacu kepada peraturan pemerintah dan Satgas Covid-19. Kami memastikan semua SOP berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga akan menindak pengunjung maupun penghuni yang melanggar,” tegas Haris.
Terkait penghuni yang diduga terpapar Omicron, petugas telah berkoordinasi dengan pengelola apartemen untuk melakukan penjemputan.
Pengelola juga segera mengecek kebenaran informasi tersebut dan menghubungi penghuni yang bersangkutan.
“Kami sudah menerima surat terkait rencana penjemputan tersebut sejak 27 Desember 2021. Dari pengecekan, benar bahwa yang dimaksud adalah penghuni kami. Yang bersangkutan sangat kooperatif dan bersedia dievakuasi, saat kami hubungi. Jadi, kabar mengenai pengepungan di apartemen karena pasien yang mencoba kabur, dapat kami pastikan tidak benar,” kata Haris.
Ke depan, pengelola akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan apartemen, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus dan menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penghuni.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menjelaskan, polisi melakukan penjemputan bersama dengan Satgas Covid-19 dari Tiga Pilar, dokter dari Puskesmas dengan difasilitasi pengelola.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan sudah mau kita laksanakan evakuasi untuk dirawat di RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso,” ujar Guruh.
Hal sama juga disampaikan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Febri Isman Jaya. Ia memastikan bahwa tidak ada pengepungan dan penjemputan paksa pasien diduga Omicron di Green Bay Pluit.
Pasien sangat kooperatif dan tidak menolak untuk melakukan karantina. “Tidak menolak, kami sudah di sini. Beliau hanya butuh waktu ganti baju untuk mandi, pasien kooperatif dan siap evakuasi,” kata Febri saat proses evakuasi.
Berdasarkan informasi, pasien tersebut langsung dirujuk ke RS Penyakit Infeksi Sulianti Saroso untuk memastikan infeksi Covid-19 varian Omicron melalui tes PCR.
Seperti diketahui, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi telah mengumumkan kasus Omicron transmisi lokal pada Selasa (28/12) siang.
Kasus Omicron yang terkonfirmasi pada 26 Desember ini melibatkan seorang pria berusia 37 tahun domisili Medan, yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri, dan sebulan sekali pergi ke Jakarta.
Pria tersebut diketahui pernah makan di sebuah resto di kawasan SCBD. [HES]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Indonesia Syiar Network Gelar Seminar Bareng Ustazah Oki Setiana Dewi –
-
Ibu ibu Muda Tak Percaya Minum Air Galon Guna Ulang Sebabkan Kemandulan –
-
JTE Music Sukses Gelar International Song Camp Pertama Di Indonesia –
-
Adinda Thomas Dan Elang El Gibran Jadi Pasangan Di Film Bangsatnya Cinta Pertama –
-
Bidik Pasar Wanita AGRES ID Rilis Gaming For Ladies Corner –