Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dari hanya Rp 37 ribu menjadi Rp 225 ribu. Dengan keputusan ini, maka UMP DKI naik 5,1 persen dari sebelumnya hanya Rp 4,4 juta menjadi Rp 4,6 juta. Buruh girang menanggapi keputusan Anies ini. Sementara pengusaha meriang.
Keputusan Anies merevisi kenaikan UMP 2022 ini disampaikan dalam siaran pers, kemarin. Menurut Anies, keputusan merevisi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen tersebut sudah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI.
Awalnya, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 hanya 0,87 persen atau Rp 37 ribu. Keputusan ini sesuai dengan Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dibikin Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemenaker.
Namun, keputusan itu diprotes dan didemo kaum buruh. Mereka ingin upah naik 5 persen. Menanggapi permintaan buruh itu, Anies lalu melayangkan surat tentang usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dalam surat itu, Anies menyampaikan, kenaikan UMP yang hanya Rp 37 ribu itu, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Pasalnya, kebutuhan hidup buruh naik terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemprov DKI lalu mengkaji ulang formula UMP 2022 dengan menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka ideal kenaikan UMP 2022.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” bebernya.
Menurut eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, kenaikan UMP sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.
“Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies.
Anies lalu memberi gambaran pada tahun tahun sebelum pandemi. Menurut dia, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Dalam paparannya, Anies juga menyajikan hasil kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Sementara proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies mengatakan, keputusan tersebut juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” harap Anies.
Kaum buruh menanggapi keputusan Anies itu dengan girang. Soalnya, kenaikan tersebut sudah sesuai permintaan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan acungan jempol atas keberanian Anies secara politik dan ekonomi dalam memutuskan kebijakan ini. Kata dia, adanya kenaikan upah akan berdampak pada kenaikan daya beli masyarakat.
Mengutip data Bappenas, Said mengatakan, pada setiap 5 persen kenaikan upah maka akan terjadi pertumbuhan daya beli senilai Rp 180 triliun secara nasional. “Ini justru menguntungkan pengusaha. Akan terjadi pertumbuhan daya beli,” kata Said, kemarin.
Said pun meminta, pengusaha tidak berkecil hati dengan kenaikan UMP ini. Sebab kenaikan UMP ini juga akan berdampak baik bagi para pemberi kerja. “Jadi bergembiralah. Pak Anies sangat cerdas. Menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada, keadilan dan ekonomi. Yang menikmati juga pengusaha. Tidak hanya buruh. Pengusaha jangan gelisah,” ujarnya.
Jubir Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos juga ikut memberikan apresiasi kepada Anies. Kata dia, kepala daerah yang dipilih rakyat sudah semestinya memikirkan urusan rakyat. Bukan kepentingan menteri dan pengusaha.
Kata dia, angka kenaikan 5 persen adalah jalan tengah atau kompromi. Karena tuntutan buruh adalah kenaikan 7-10 persen. “Kami apresiasi karena Anies mau mendengar aspirasi, lalu terjadi perubahan yang luar biasa ya,” ujarnya.
Lalu bagaimana sikap pengusaha? Para pengusaha justru terlihat meriang dengan putusan Anies itu.
Wakil Ketua Umum Kadin, Adi Mahfudz mengatakan, pengusaha akan mempersoalkan keputusan ini ke ranah hukum. “Beberapa pengusaha akan menggugat Anies ke PTUN,” kata Adi, kemarin.
Dia bilang, keputusan Anies tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, keputusan Anies tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman menyampaikan hal yang sama. Kata dia, pengusaha jelas menolak kenaikan 5 persen tersebut, karena memberatkan.
“Kami pastikan Apindo DKI Jakarta akan melakukan upaya-upaya hukum dan lainnya, termasuk melakukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Bagaimana sikap Kemenaker? Sampai tadi malam, Menaker Ida Fauziah belum merespons keputusan Anies merevisi kenaikan UMP 2022.
Di dunia maya, warganet memberikan acungan jempol atas keberanian Anies. Sosiolog Musni Umar mengatakan, bagus juga kalau pengusaha akan melakukan gugatan. “Nanti majelis hakim akan mengadilinya. Saya siap jadi saksi ahli,” kicau @musniumar.
Akun @sugikawuloalit berharap kepala daerah lain meniru kebijakan Anies yang berani merevisi dan menaikkan UMP. “Jadilah kepala daerah yang kebijakan politiknya pro rakyat, wong cilik khususnya kaum buruh,” ujarnya. [BCG]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID