Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan KPK: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya… –

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.

“Tim jaksa KPK, Kamis (9/9), telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/9). 

Dia menjelaskan, komisi antirasuah mengajukan kasasi lantaran menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

“Utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor,” imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Ali menambahkan, pada beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan. Sehingga, surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti.

“KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh Majelis Hakim pada tingkat kasasi,” harap Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan. Majelis hakim menyatakan, Samin Tan tidak terbukti memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Maulani Saragih. Eni, membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, yang berlaga di Pilkada Kabupaten Temanggung.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut KPK. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak dan kedudukan harkat serta martabat Samin Tan dipulihkan.

Sebab, hakim menyatakan bahwa perbuatan suap Samin Tan yang didakwakan oleh tim JPU KPK tidak terbukti. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya,” tambah hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Samin Tan. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy